Sita 39,11 Gram Siap Edar

Polsek Bandar Seikijang Tangkap Dua Pengedar Sabu

Dua pengedar sabu ditangkap tim Polsek Bandar Seikijan

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Dua pengedar sabu ditangkap tim Polsek Bandar Seikijang di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.


Kedua pelaku berinisial An alias AD (35) dan AP alias Ag (19) yang sama-sama warga warga Desa Kiyap Jaya. Keduanya, berhasil diamankan bersama barang 3 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan total berat kurang lebih 39,11 gram.

Kemudian ikut disita timbangan digital, 30 lembar plastik bening klep merah, mancis, sendok, alat hisap sabu berupa bong, Handphone merk Samsung A06, dan uang tunai sebesar Rp950 ribu.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang Saputra mengungkapkan bahwapenangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat.

"Kita mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, yang sudah cukup meresahkan masyrakat," terang Kapolsek Bandar Seikijang.

Kemudian, ia  memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Dedi Efriadi, SAP bersama Tim Polsek Bandar Sei Kijang untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Hasil penyelidikan, berhasil mencurigai sebuah rumah yang diduga ditempati pelaku. Kemudian tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria yang ada di dalam.

Selanjutnya personil Polsek Bandar Seikijang disaksikan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, dilakukan pengeledahan. Hingga ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket besar di dalam plastik bening dibalut tisu dan 1 paket kecil dibungkus plastik bening klep merah.

Tidak itu saja rumah yang diakui milik An, juga ditemukan timbangan digital, puluhan bungkusan plastik bening klep merah, mancis, sendok plastik dan alat hisap sabu, serta handphone dan uang tunai ratusan ribu ikut disita.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya dengan wajah lemas, kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Polsek Bandar Seikijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

"Kini kedua pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kasusnya terus dikembangkan guna menyelidiki dari mana memperoleh barang terlarang itu," ungkap Iptu Bambang.

Atas perbuatan kedua pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar